Pages

27 Maret 2019

Apa Urgensinya Polisi Survei Pilpres ?

Rabu 27 /3/19_"Jika pendataan ini untuk Polri melakukan mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya konflik, Haris mempertanyakan urgensi dan apakah memang ada Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Polri untuk meminimalisir adanya konflik warga pasca Pemilu.

Direktur Eksekutif kantor hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengatakan, Polri melakukan pendataan kekuatan dukungan warga terhadap paslon Pilpres 2019. Bahkan datanya diklaim lebih akurat dibanding lembaga survei.

Survei Pilpres, survei polisi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo
"Datanya diklaim lebih kongkret dan akurat dibanding data lembaga survei," ujar Haris saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/3).

Informasi kepolisian melakukan pendataan kekuataan dukungan pilpres ditemukan di Jawa Barat. Kendati demikian Haris enggan menyebutkan di daerah mana di Jabar polisi melakukan pendataan.
Partai Berkarya

"Nanti suatu saat akan saya buka, saya juga enggak bisa sebut siapa pemberi informasinya, pertimbangan keamanan juga, yang jelas dia (pemberi informasi) warga biasa," kata Haris.

Mantan koordinator KontraS ini menambahkan pengungkapan data itu tidak akan berguna jika tidak ada yang mau menerima laporannya.

"Kalau saya buka untuk apa? Tapi pertanyaan saya, apa gunanya polisi mendata di desa?" ucap Haris.

Meski hanya ditemukan di Jabar, Haris curiga pendataan ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia lantaran template alias metode yang digunakan saat mendata warga sangat rapi.

Jika pendataan ini untuk Polri melakukan mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya konflik, Haris mempertanyakan urgensi dan apakah memang ada Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Polri untuk meminimalisir adanya konflik warga pasca Pemilu.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk bersikap netral menghadapi Pemilu serentak 2019.

Hal itu sebagaimana perintah yang tertuang dalam surat bernomor KS/DEN C-04/III/2019/DIVPROPAM tertanggal 20 Maret 2019. Kapolri juga melarang jajarannya untuk menggunakan, memasang, menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu.

Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk menghindari tindakan kontraproduktif, menjaga kepercayaan masyarakat, dan menghindari pelanggaran sekecil apapun yang berdampak mencoreng citra Polri. _Idham Anhari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar