Kasus ini bermula saat korban Agita Diola Fitria mendatangi klinik kecantikan Belle Beauty Care milik terdakwa di Jalan Serigala Kota Makassar atas rekomendasi kerabatnya.
Dia pun menjalani perawatan di bawah penanganan dokter Elisabeth. Pihak klinik merekomendasikan tindakan medis berupa penyuntikan cairan filler di area hidung dan pipi.
Upaya medis tersebut diduga gagal dan membuat mata kiri Agita justru buta permanen. Dia melaporkan kasus ini ke polisi pada 16 Agustus 2019 lalu. Dokter Elisabeth pun menjadi tersangka karena melakukan dugaan malapraktik.
Dalam proses peradilan di PN Makassar, majelis hakim memvonis bebas dokter Elisabeth. Terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan melanggar sejumlah pasal yang dituduhkan JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, Heneng mengatakan bahwa tuduhan Jaksa Penuntut Umum sesuai pasal 360 KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran tidak dapat dibuktikan.
"Menyatakan perbuatan terdakwa tidak dapat dibuktikan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum," kata Majelis Hakim Heneng dalam pembacaan amar putusannya, Rabu (01/07/2020), kemarin.
Menanggapi vonis bebas tersebut JPU Ridwan Sahputra mengaku akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Pangadilan Tinggi (PT) Makassar.
"Sepertinya upaya hukum lanjutan akan kita tempuh. Apalagi kita ketahui dari praktik medisnya (suntik filler), terdakwa sudah membuat seseorang menjadi cacat. Tapi untuk sementara kita akan pikir-pikir dulu," ujar dia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar