JAKARTA - Pimpinan DPR RI sudah bersurat kepada Presiden Jokowi untuk pembahasan RUU revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
Saat ini Panja RUU Revisi ASN menunggu turunnya Surpres (surat presiden) sebagai lampu hijau jalannya pembahasan. "Sesuai aturan perundang-undangan, Surpres sudah harus turun maksimal dalam kurun waktu 60 hari.
Jadi cepat atau lambat Surpres pasti turun.
Kami sih berharap sebelum 60 hari sudah terbit Surpresnya," kata
Ketua Panja RUU ASN Arwani Thomafi kepada JPNN.com, Jumat (3/7).
Tentang Nasib Revisi UU ASN " Kritik Keras Eko Honorer K2" Ditujukan kepada Para Politisi Dihubungi terpisah,
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih berharap Surpres secepatnya turun sehingga DPR bisa langsung melakukan pembahasan tingkat pertama.
Dia pun optimistis, revisi UU ASN ini akan jalan mengingat pasal-pasal dalam undang-undang tersebut harus disesuaikan dengan kondisi terkini. "Saya sih optimistis RUU ASN akan dibahas," ujarnya.
Dia pun menyerukan seluruh honorer K2 untuk mengawal revisi UU ASN agar naskah akademiknya tidak seperti dulu, di mana DPR memasukkan seluruh tenaga honorer untuk diangkat jadi aparatur. "Seluruh honorer K2 harus mengawasi ini jangan sampai draftnya seperti sebelumnya. Sebab, pemerintah pasti akan menolaknya," tegas Titi
Koordinator Daerah PHK2I Kabupaten Magelang Nunik Nugroho juga berpendapat sama.
Menurut dia, revisi UU ASN sebaiknya fokus pada honorer K2 yang jumlahnya sekitar 400 ribu. Bila memasukkan honorer nonkategori, jumlahnya akan membeludak sehingga pemerintah enggan menyetujuinya "2017 pemerintah menolak memasukkan daftar inventarisasi masalah (DIM) ya karena jumlah honorernya jutaan.
Honorer non kategori sebaiknya melewati proses perjuangan panjang dulu. Prinsipnya harus ada tahapan," tandasnya. (esy/jpnn)
Mantaap
BalasHapus