Walaupun pada asalnya televisi (secara dzat) itu dibolehkan, namun yang lebih penting untuk dikaji adalah hukum penggunaan televisi di zaman kita sekarang ini. Apabila televisi tersebut digunakan untuk perkara yang bermanfaat, seperti penyebaran ilmu agama yang shohih, informasi tentang ilmu pengetahuan maka hukumnya adalah dibolehkan. Akan tetapi apabila televisi tersebut digunakan untuk penyebaran syi’ar-syiar kekafiran, kemaksiatan, dan segala sesuatu yang menyelisihi syariat maka...
Item prasangka baik, yang langsung terasa bahagianya dengan prinsip keyakinan bahwa Allah Maha Mengetahui, juga bahwa "ia Zat yang merubah taqdir karena (dengan) doa, dan ia pula Zat yang berkehendak dan tak ada selain-Nya"_Inilah hal sederhana dalam nikmat hidup, ya dengan cara memupuk "prasangka baik" pada Allah, hal ini merupa jalan lurus menuju kedamaian hidup, ketenangan jiwa ketentraman batin, mengapa ?, : Sebab kita...