Honorer K2, Soal revisi UU ASN, pemerintah ???

Kamis, Januari 03, 2019

Para honorer K2 jangan berharap revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa tuntas di tahun ini. Selain pemerintah tidak punya niat, kehadiran PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh sebagian anggota dewan dianggap sebagai solusi penyelesaian honorer K2.

“Sudah pasti tidak akan diselesaikan dalam waktu singkat. Kecuali kalau pemerintah benar-benar punya niat yang kuat itu bisa terealisasi,” kata Bambang Riyanto, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI seperti diberitakan JPNN, Selasa (25/12).


Politikus Gerindra ini menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah tidak akan menyelesaikan revisi UU ASN. Sebagai lembaga pengawas, DPR tidak akan bisa bergerak bebas bila pemerintah punya keinginan menjadikan honorer K2 sebagai PPPK, itupun lewat mekanisme tes.

“Kalau kami konsisten berjuang agar revisi jalan. Namun, ingat membahas revisi itu harus disamakan isi kepalanya. Bersuara sampai serak pun akan sia-sia bila lainnya tidak mendukung,” ucapnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengungkapkan, soal revisi UU ASN, pemerintah tidak mau bekerja sama. Pemerintah enggan menyelesaikan masalah honorer K2 lewat revisi.

Itu sebabnya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak agar seluruh honorer K2 bisa diakomodir menjadi PPPK tanpa tes.

“Tes hanya administrasi. Jangan hanya tenaga kesehatan dan pendidikan yang diakomodir tapi seluruhnya,” tandas Reni yang juga anggota Baleg ini.

You Might Also Like

0 comments

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images