Rapat ASN Alot, Pemerintah Hanya Mau Selesaikan Honorer K2

Rabu, Februari 26, 2020

Rapat Panitia Kerja (Panja) Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi II DPR RI dengan tujuh kementerian/lembaga membahas penyelesaian masalah honorer, berlangsung alot.

Pasalnya, antara pemerintah dan DPR terdapat perbedaan soal jenis honorer yang mana yang akan diselesaikan hingga 2023 mendatang.


DPR berkeinginan agar seluruh honorer diangkat, tetapi ada skala prioritas. Namun, usulan itu ditolak mentah-mentah pemerintah karena mereka ditenggat hingga 22 Maret 2020 untuk menyerahkan roadmap penyelesaian honorer K2 sebagaimana yang tertuang dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Dari balik pintu Komisi II, antara pemerintah dan sebagian anggota DPR sempat bersitegang soal sinkronisasi data honorer K2.

Awalnya, dalam rumusan kesimpulan rapat dituliskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) diminta melakukan sinkronisasi data honorer K2 baik di instansi pusat dan daerah untuk dibuatkan roadmap penyelesaian honorer K2 sesuai PP Manajemen PPPK.


Namun kemudian, kata “K2” dihapus, diubah menjadi “honorer”. Ada lima kali terjadi perubahan, honorer K2 kemudian diubah jadi honorer. Dan yang kelima kali diputuskan tenaga honorer tetapi diprioritaskan honorer K2.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen yang ditemui  usai rapat Panja tertutup, menegaskan, pemerintah memang tidak mau menyelesaikan di luar honorer K2. Mereka fokus honorer K2 karena datanya sudah ada di database BKN.

"Yang sekarang kami lakukan sinkronisasi data lagi. Data 438.590 honorer K2 kan belum divalidasi lagi. Belum dikurangi yang sudah jadi PNS, PPPK, meninggal, berhenti, dan lain-lain," ujarnya.

Menurut Suharmen, tidak akan cukup waktu bagi pemerintah untuk membuat roadmap pengangkatan PPPK hingga 2023 kalau data honorernya meluas.


Itu sebabnya akhirnya disepakati, hanya fokus honorer K2 yang akan dibuatkan roadmap lewat jalur PPPK karena banyak usia sudah di atas 35 tahun.

"Kalau mau dimasukin honorer di luar honorer K2 lagi, kapan selesainya. Lagipula itu kan amanat PP Manajemen PPPK. Kalau mau masukin semua harus diubah dulu," tandasnya.

sumber : jpnn

You Might Also Like

0 comments

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images