Kemarau Pemerintahan diksi Lonjakan TKA

Rabu, Juli 18, 2018

Kemarau adalah ketakberdayaan, ya..sebuah presentase sedang mampir ya..di bumi pertiwi kita ?, ya... sistim yg sedang nge- di bumi kita ini kan demokratisasi ke pemimpin karismatik, sebuah upaya yang terus rutin kukira Apa di balik simpang siur Peraturan Presiden tentang tenaga kerja asing? 24 April 2018, Masalah tenaga kerja asing kembali menjadi polemik seiring diterbitkannya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 20 tahun tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Maret lalu. Pekerja asal Cina juga didatangkan ke negara-negara yang menerima investasi Cina, seperti di Honduras (dalam foto).


dan Indonesia.Menurut Presiden Jokowi, Perpres No 20 tentang TKA, hanya memberikan kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan. "Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) makin mudah guna menggenjot investasi asing di tanah air," ungkap Jokowi.

Argumentasi tersebut tidak dapat diterima Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Kepada para wartawan di kompleks parlemen, Fahri menyatakan banyak warga Indonesia yang belum mendapatkan pekerjaan menjadi cemburu akibat pemerintah mendatangkan pekerja asing.

Berapa sebenarnya jumlah tenaga kerja asal Cina yang masuk ke Indonesia?_Seberapa efektif pengawasan mencegah tenaga kerja asing ilegal?

Dia mengaku sedang menyusun naskah usulan Hak Angket DPR tentang Perpres Tenaga Kerja Asing. Soalnya interpelasi melalui jawaban tertulis dianggapnya tidak cukup tapi harus lewat investigasi melalui Pansus Angket TKA karena menduga keputusan pemerintah telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pandangan Fahri juga disuarakan koleganya. yang memang sering bersuara senada, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

"Pada saat situasi masyarakat membutuhkan lapangan kerja, dibuat suatu peraturan yang memberikan keleluasaan untuk tenaga kerja asing bebas masuk. Itu salah satu kebijakan yang sangat ironis. Menurut saya, ini tidak prorakyat," ujar Fadli.

Diksi : Pemerintah leluasa loloskan tenaga kerja asing?
Anggapan bahwa pemerintah mempermudah tenaga kerja asing, terutama tenaga kerja tanpa keahlian ditepis Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (23/04). Perpres nomor 20 tahun 2018, menurutnya, membuat prosedur dan mekanisme perizinan TKA menjadi lebih cepat dan efisien.

"Biar tidak terlalu lama dan berbelit-belit. Kalau perizinan bisa selesai dalam sejam, misalnya, kenapa harus sehari?" katanya.

Hanif mengungkap selama ini proses perizinan memakan waktu lama karena perusahaan pengguna tenaga kerja asing harus mendapat rekomendasi dari kementerian lain yang bersangkutan dengan bisnis perusahaan tersebut, misalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dengan perpres, maka Kemenaker berkoordinasi dengan Kementerian ESDM perihal rekomendasi tenaga kerja asing.

"Sehingga ketika perusahaan mengajukan izin TKA sektor migas, kita tinggal lihat list-nya (daftarnya). Jadi perusahaan tidak perlu pontang-panting ke Kementerian ESDM," papar Hanif.

Hanya saja, Hanif menegaskan penyederhanaan perizinan tidak lantas menghilangkan syarat-syarat kualitatif. Misalnya, TKA yang masuk hanya boleh menduduki jabatan tertentu dan waktu kerja tertentu.

Peneliti INDEF (The Institute for Development of Economics and Finance), Bhima Yudistira, mengamini Perpres Nomor 20 Tahun 2018 merupakan bagian dari reformasi birokrasi sehingga proses pengajuan izin TKA tidak berbelit-belit.

"Namun tidak ada urgensinya. Karena kalau kita lihat sebelum Perpres itu terbit, jumlah tenaga kerja asing tahun 2016 masih 75.000 orang. Sekarang sudah 126.000 orang," kata Bhima

Ket Gambar : Salah satu lokasi proyek kerja sama Cina-Indonesia di dekat Kota Bandung, Jawa Barat.

Jumlah tenaga kerja asing asal Cina mencapai jutaan orang?
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) per Maret 2018, ada sekitar 126.000 TKA yang ada di Indonesia.

Pada akhir 2017, jumlah tenaga kerja asing mencapai hampir 85.974 orang dan 24.800 di antaranya berasal dari Cina.

Jumlah tersebut -menurut Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri- masih proporsional jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 263 juta jiwa.

Dia juga berkeras bahwa tenaga kerja asal Indonesia di Cina lebih banyak dibanding tenaga kerja Cina di Indonesia.

"Di Hong Kong saja jumlah TKI hampir 160.000. Sementara, jumlah TKA (tenaga kerja asing) Cina di sini sampai akhir 2017, sekitar 24.000-an. Jadi, kalau saya bilang bukan Cina yang serang kita, tapi kita yang serang Cina," kata Hanif.

Polemik mengenai jumlah tenaga kerja asing, terutama asal Cina, sudah pernah mencuat pada 2016, dengan beredarnya pesan di media sosial bahwa jumlah mereka mencapai 10 juta orang, yang kemudian dibantah oleh pejabat Kemenaker.

Masih ada tenaga kerja asing kasar?
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, menegaskan bahwa demi melindungi tenaga kerja Indonesia, pemerintah senantiasa melarang pekerja asing kasar tanpa ketrampilan (unskilled).

"Dari dulu sampai sekarang tenaga kerja asing yang unskilled masih dilarang. Kalau di lapangan ketemu TKA yang bekerja kasar, ya itu masuknya pelanggaran. Karena pelanggaran, ya harus ditindak. Untuk apa? Untuk melindungi tenaga kerja kita," katanya.

Menurutnya, pemerintah tetap punya skema pengendalian yang jelas, misalnya lewat pengendalian persyaratan, melalui mekanisme pengawasan, melalui mekanisme penegakan hukum.

Salah satu skema pengendalian yang tercantum dalam Perpres adalah setiap perusahaan pengguna TKA harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan sedikitnya memuat: alasan penggunaan TKA serta jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan.

Pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia sangat lemah, kata pengamat ketenagakerjaan Universitas Airlangga, Hadi Subhan.

Akan tetapi, celah penyalahgunaan RPTKA terbuka lebar.

Modus yang ditemukan oleh Kemenakertrans termasuk mencantumkan posisi tenaga ahli, seperti mechanical engineering atau manajer quality control, namun ternyata pada kenyataannya posisi yang dikerjakan oleh para pekerja asing ilegal asal Cina tidak sesuai dengan yang dicantumkan.

Hal ini diperparah oleh praktik pengawasan selama ini yang jauh dari harapan, sebagaimana diungkapkan pengamat ketenagakerjaan Universitas Airlangga, Hadi Subhan.

"Pengawasan ketenagakerjaan di negara ini sangat lemah. Yang diperlukan adalah pengawasan aktif. Ketika perusahaan mendatangkan TKA, tidak punya izin, itu pengawasannya bagaimana?," tanya Hadi, dengan nada retoris.

Dia mengatakan bahwa "dosa besar pemerintahan sekarang" adalah menarik pengawas dari kabupaten ke tingkat provinsi.

"Pengawasan menjadi tidak efektif. Ketika pengawas semakin jauh, jauh pula dia dari fakta di lapangan. Bayangkan di Jawa Timur, pengawas di Surabaya, perusahaannya di Banyuwangi," sebutnya.

Dia juga menggarisbawahi jumlah pengawas di Jawa Timur mencapai 300-an orang, sedangkan jumlah perusahaan mencapai 40.000._ "Bagaimana mungkin 300 mengawasi 40.000?" tanya Hadi.__Berbagai sumber.

Diksi lonjakan TKA menunjukkan sebuah aksi “penjebolan”, bukan “jebolan”, menyiratkan sebuah keadaan mematahkan waktu atau bisa juga sebab hal terencana yang lahir lewat kecerdasan, aih...Sekarang bukan lagi tentang kemarau atau sejarah....yang penting bahwa pembiaran ini telah menjadi berhala.
____
Sangbaco.web.id Juli | 18 |2018
Kemarau Pemerintahan diksi Lonjakan TKA

You Might Also Like

0 comments

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images