Adzan : Sejarah dan Pengertian

Minggu, Juni 17, 2012

Bilal Bin Rabah pria berkulit legam beranjak menunaikan adzan pertama di dunia, “Allahu Akbar, Allahu Akbar…”, Suara bening itu bergetar,dilantunkan oleh seorang budak yang dimerdekakan dan berasal dari Afrika. setelahnya maka sepanjang alur sejarah maka  adzan terus di-kumandangkan, gemanya di seluruh dunia lima kali setiap hari akan pemberitahuan masuknya waktu shalat. 


Adzan sebagai peringatan bagi orang-orang yang lalai demi tak lupa mengerjakan shalat. Adzan merupakan kenikmatan terbesar yang dapat mendekatkan hamba kepada Rabbnya sebagai bentuk keberuntungan. Adzan berupa seruan bagi seorang muslim agar kenikmatan tersebut tidak luput darinya. Betapa mengagumkan suara adzan itu, dan bagi umat Islam di seluruh dunia, adzan merupakan sebuah fakta yang telah mapan. 

Sejarah Adzan: Pada jaman dulu, Rasulullah Saw. kebingungan untuk menyampaikan saat waktu shalat tiba kepada seluruh umatnya. Maka dicarilah berbagai cara. Ada yang mengusulkan untuk mengibarkan bendera pas waktu shalat itu tiba, ada yang usul untuk menyalakan api di atas bukit, meniup terompet, dan bahkan membunyikan lonceng. Tetapi semuanya dianggap kurang pas dan kurang cocok. Adalah Abdullah bin Zaid yang bermimpi bertemu dengan seseorang yang memberitahunya untuk mengumandangkan adzan dengan menyerukan lafaz-lafaz adzan yang sudah kita ketahui sekarang. 

Mimpi itu disampaikan Abdullah bin Zaid kepada Rasulullah Saw. Umar bin Khathab yang sedang berada di rumah mendengar suara itu. Ia langsung keluar sambil menarik jubahnya dan berkata: ”Demi Tuhan Yang mengutusmu dengan Hak, ya Rasulullah, aku benar-benar melihat seperti yang ia lihat (di dalam mimpi). Lalu Rasulullah bersabda: ”Segala puji bagimu.” yang kemudian Rasulullah menyetujuinya untuk menggunakan lafaz-lafaz adzan itu untuk menyerukan panggilan shalat.

Batu aneh jika terdengar adzan dari masjid batu inipun bercahaya


Batu aneh jika terdengar adzan dari masjid batu inipun bercahaya

Kekuatan Supranatural Adzan
untuk menunaikan salat berjamaah merupakan Simpul-simpul kesadaran psiko-religius dalam otak yang mendadak bergetar, hal iman yang terhubung secara simultan, dan dengan totalitas kesadaran seorang hamba (abdi) mereka bersimpuh, luruh dalam kesyahduan ibadah shalat berjamaah.

Adzan Pada Kelahiran Anak & Kemenangan Perang
Adzan Digunakan islam untuk memanggil Umat untuk Melaksanakan shalat. Selain itu adzan juga dikumandangkan disaat-saat Penting. Ketika lahirnya seorang Bayi, ketika Peristiwa besar. Peristiwa besar yang dimaksud adalah

- Fathu Makah : Pembebasan Mekkah merupakan peristiwa yang terjadi pada tahun 630 tepatnya pada tanggal 10 Ramadan 8 H, dimana Muhammad beserta 10.000 pasukan bergerak dari Madinah menuju Mekkah, dan kemudian menguasai Mekkah secara keseluruhan, sekaligus menghancurkan berhala yang ditempatkan di dalam dan sekitar Ka’bah. Lalu Bilal Mengumandangkan Adzan Diatas Ka’bah

- Perebutan kekuasaan Konstatinopel : Konstantinopel jatuh ke tangan pasukan Ottoman, mengakhiri Kekaisaran Romawi Timur. lalu beberapa perajurit ottoman masuk kedalam Ramapsan terbesar Mereka Sofia..lalu mengumandangkan adzan disana sebagai tanda kemenagan meraka.

Seru Adzan Miliyar kali Terdengar
Sejak pertama dikumandangkan sampai saat ini mungkin sudah sekitar 1500 tahunan lebih adzan dikumandangkan. Anggaplah setahun 356 hari . berarti 1500 tahun X 356 hari= 534000 dan kalikan kembali dengan jumlah umat islam yang terus bertambah tiap tahunnya. Kita anggap umat islam saat ini sekitar 2 miliyar orang dengan persentase 2 milyar umat dengan 2 juta muadzin saja. Hasilnya = 534.000 x 2.000.000 = 1.068.000.000.000 dikalikan 5 = 5.340.000.000.000 : Adzan Ternyata Tidak Pernah Berhenti Berkumandang

Pengertian Hukum Adzan

Adzan pelaksanaanya wajb kifayah (kewajiban yang jika dilakukan oleh sebagian orang, maka hal itu dianggap cukup serta dihukumi gugur dari yang lainnya) sabda Rasulullah saw, “Apabila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang diantara kamu mengumandangkan adzan untuk kamu dan hendaklah yang paling tua  di antara kamu yang menjadi imam kamu.”

Rasulullah telah memerintahkan Malik bin Al-Huwairits mengumandangkan adzan dan sudah kita maklumi bahwa sebuah perintah nilainya untuk mewajibkan.
Dari Anas ra bahwa Nabi saw apabila memerangi suatu kaum bersama kami, Beliau tidak terus menyerang bersama kami hingga shubuh, dan memperhatikan jika beliau mendengar suara adzan maka Beliau menahan diri untuk menyerang mereka, dan jika tidak mendengar adzan maka Beliau terus menyerbu mereka.(Mutafaqun Alaih)

Bagi orang yang sedang bepergian dan yang berada di padang pasir dusunnahkan mengumandangkan adzan pada saat waktu shalat tiba.[4] Berdasarkan sabda Rasulullah saw;

“ Jika kamu sedang menggembalakan kambingmuaatau berada di padang pasirmu, hendaklah kamu mengumandangkan adzan shalat (saat  waktu shalat tiba) dan keraskanlah suaramu ketika mengumandangkannya karena tidaklah jin, menusia dan sesuatu yang mendengarkan lengkingan suara muadzin melainkan ia akan menjadi saksi baginya kelak pada hari kiamat.”[5]

Muadzin Rasulullah
a. Bilal bin Rabah. b. Amr bin Ummi Maktum, keduanya di Masjid Nabi di Madinah.  c. Sa’ad al-Qardh di Masjid Quba d. Abu Mahdzurah di MasjidilHaram di Makkah.

Adzan dan keutamaan
Akan dipanjangkan lehernya pada hari kiamat, “Sesungguhnya para muadzin adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari kiamat.”“Sesungguhnya aku melihatmu senang kepada kawanan kambing dan hidup di tengah padang pasir. Oleh karena itu, apabila kamu berada di tengah-tengah kawanan kambingmu atau di kampungmu, lalu kamu adzan untuk shalat, maka keraskanlah suaramu karena karena tidaklah jin, menusia dan sesuatu yang mendengarkan lengkingan suara muadzin melainkan ia akan menjadi saksi baginya kelak pada hari kiamat.”Abu Sa’id berkata,”Aku mendengar riwayat ini dari Rasulullah saw.”Abu Sa’id al-Khudri berkata kepadanya (yaitu Abdullah),akan terjaga dari syaitan, akan di ampuni dosannya.

Disyari’atkannya adzan, adalah pada tahun pertama hijriyah.[6] Adapun sebabnya sebagaimana hadits berikut. Adzan dalam sifatnya
 Tatkala Rasulullah telah mengambil keputusan hendak memukul naqus(lonceng), namun sebenarnya Beliau tidak suka karena menyerupai kaum Nashara, mak pada waktu tidur malam aku bermimpi ada yang mengelilingiku, seorang laki-laki mengenakan dua pakaian hijau memegang lonceng lalu akau bertanya kepadanya, “Wahai hamba Allah, apakah engkau menjual lonceng itu?” Jawabnya, “Apa yang akan kamu perbuat dengan lonceng ini?”Maka saya jawab, “ Denganny aku mengajak (orang-orang) untuk shalat (jama’ah).

 “ Kemudian laki-laki itu bertanya, “Maukah aku tunjukkan kepadamu sesuatu yang lebih baik daripada itu? “Saya jawab, “Ya, tentu” Kata laki-laki itu, “Ucapkanlah: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Aku bersaksi bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali Allah, Aku bersaksi bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali Allah. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah. Mari mengerjakan shalat (jama’ah), Mari mengerjakan shalat (jama’ah),Mari menuju kemenangan,Mari menuju kemenangan. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Ilah yang patut diibadahi selain Allah.”

Abdullah melanjutkan ceritanya: Kemudian ia mundur tidak seberapa jauh, lalu berkata lagi, “Kemudian apabila engkau akan memulai mendirikan shalat, ucapkanlah: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. . Aku bersaksi bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali Allah. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah. Mari mengerjakan shalat (jama’ah). Mari menuju kemenangan. Sesungguhnya shalat akan segera ditegakkan. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Ilah yang patut diibadahi selain Allah.

Kata Abdullah bin Zaid laigi: Tatkala waktu shubuh tiba saya datang kepada Rasulullah saw, lalu kukabarkan kepadanya mimpiku semalam itu. Kemudian Rasulullah bersabda,” Sesungguhnya mimpi ini adalah benar, insya Allah.” Lalu beliau menyuruh Kami mengumandangkan adzan, maka Bilal bekas budak Abu Bakar mengumandangkan adzan dengan redaksi adzan itu.” (Hasan Shahih: Shahih Abu Daud no: 469, al-Fathur Rabbani III :14 no:244, ‘Ainul Ma’bud II:169 no:495, Tirmidzi I:122 no 189 secara ringkas, dan Ibnu Majah I: 232 no 706)

Syarat Muadzin
Orang yang jujur, suaranya lantang dan mengetahui waktu-waktu shalat. Saat mengumandangkan adzan, hendaklah ia mengumandangkannya dari tempat yang tinggi  seperti menara dan yang lainnya. Hendaklah ia memasukkan kedua telunjuknya pada lubang kedua telinganya sambil menoleh ke samping kanan dan ke samping kiri, seraya menyerukan kalimat “Hayya alas shalaah, Hayya ‘alal Falah” kemudianhendaklah ia tidak mengambil hayaran atas adzannya, kecuali dari Baitul Mal (kas negara) atau dari wakaf.mengucapkan dua kali takbir dalam satu napas. Mengulang Tarji’ ialah mengulangi bacaan syahadatain, dua kali pertama dengan suara pelan dan dua kali kedua dengan suara keras. Pada adzan subuh setelah Hayya  ‘Alaa Shalah Hayya ‘Allal Falah dengan mengucapkan As-Shalatu khoiru minannaum. Adzan di kumandangkan pada awal waktu, tanpa menyegerakannya dan tanpa mengakhirkannya, kecuali adzan shubuh, maka disyari’atkan untuk mengawalkannya, kalau bisa membedakan antara adzan awal dan adzan kedua, sampai tidak terjadi lagi syubhad.

Mendengar Adzan maka Bacalah...
Mengucapkan seperti apa yang di ucapkan muadzin, kecuali pada Hai’alataini (hayya alashalaah,  hayya alal falaah) yaitu dengan mengucapkan setelah kalimat itu dengan “laa haula wala quwwata illa billah’. Bershalawat kepada Nabi Muhammad “ Apabila kamu mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti yang diucapkannya. Kemudian bershalawatlah kepadaku, karena barangsiapa yang bershalawat sekali kepadaku, maka Allah akan membalasnya sepuluh kali kepadanya, kemudian mintalah kepada Allah untukku wasilah, karena sungguh ia adalah kedudukan yang tinggi disurga yang tidak patut (diraih) kecuali oleh seorang hamba dari kalangan hamba-hamba Allah. Dan aku berharap akulah orangnya. Maka barangsiapa yang memohon wasilah kepada Allah untukku, niscaya ia berhak mendapatkan syafa’at.”

Doa Setelah Adzan
Waktu antara adzan dan iqamah adalah waktu yang diharapkan di kabulkannya do’a, maka di sunnahkan untuk memperbanyak do’a pada waktu itu. Sebagaimana hadit Rasulullah: “Dari Anas bin Malik berkata, Rasulullah saw bersabda;”Tidak ditolak do’a (yang dipanjatkan) antara adzan dan iqamah.” Mereka bertanya,”apa yang harus kami panjatkan ya Rasulullah? Beliau bersabda:” Mintalah kepada Allah ampunan dan kekuatan baik di dunia maupun di akhirat.”

DZIKIR KETIKA IQAMAH
Disunnahkan bagi yang mendengarkan iqamah untuk mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh yang mengumandangkannya. Kecuali ketika bacaan”QOD QOOMATIS SHOLAAH” maka disunnahkan untuk mengucapkan “AQOOMAHAALLAHU WA ADAAMAHA”.kecuali ketika bacaan Hai’alaataini (Hayya alas shalaah, Hayya ‘alal Falah), maka disunnahkan mengucapkan Laa haulaa walaa quwwata illa billah.

Dari beberapa sahabat Nabi saw menyatakan, bahwa ketika Bilal mengumandangkan Iqamah, ketika membaca QOD QOOMATIS SHOLAAH, Rasulullah mengucapkan AQOOMAHAALLAHU WA ADAAMAHA. (Abu Daud:528)

HAL-HAL YANG DIANJURKAN BAGI MUADZIN
Dianjurkan bagi muadzin untuk memiliki beberapa sifat berikut ini:Hendaknya muadzin meniatkan adzannya demi mendambakan ridha Allah. Maka dari itu , ia tidak mengambil upah dari profesinya sebagai tukang adzan.
Dari Utsman bin Abil ‘Ash berkata, “Ya Rasulullah, angkatlah aku sebagia imam bagi kaumku!” Maka jawab beliau, “Engkau adalah imam mereka; dan jadikanlah yang paling lemah di antara mereka sebagai ukuran, dan angkatlah muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya.”(Shahih)[16]

    Hendaklah muadzin suci dari hadats besar dan kecil. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pembahasan hal-hal yang dianjurkan baginya berwudhu.

    Hendaklah ia berdiri menghadap kiblat. Ibnu Mundzir berkata: sesuatu yang telah menjadi ijma’ (kesepakatan para ulama) bahwa berdiri ketika adzan adalah merupakan sunnah Nabi Muhammad saw, karena suara bisa lebih keras, dan termasuk sunnah juga ketika adzan menghadap kearah kiblat, sebab para muadzin Rasulullah saw mengumandangkan adzan sambil menghadap kearah kiblat.

    Menghadapkan wajah dan lehernya ke sebelah kanan ketika mengucapkan ‘Hayya alashshalah’ dan ke sebelah kiri ketika mengucapkan ‘Hayya alal falaah’ sebagaimana yang telah dijelaskan sebagai berikut:

Dari  Abi Juhaifah bahwa ia pernah melihat Bilal beradzan, ia berkata “kemudian saya ikuti mulutnya ketika ke arah sini dan sini dengan adzan tersebut.”(Mutafaqun ‘Alaih)

    Memasukkan kedua jari ke dalam telinganya, karena ada pernyataan dari Abu Juhaifah:Dari Abi Juhaifah ia berkata, “Saya melihat Bilal adzan dan berputar serta mengarahkan mulutnya ke sini dan ke sini, sedangkan dua jarinya berada ditelinganya.”(Shahih)    Mengeraskan suaranya ketika adzan, sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Nabi saw;“karena sesungguhnya tidaklah akan mendengar  sejauh suara muadzin, baik jin, manusia, adapun sesuatu yang lain, melainkan mereka akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.”(Shahih)

 Hendaknya pelan-pelan dalam adzan, memfasihkan setiap kalimatnya dengan tenang, dan mencepatkan dalam iqamah.. Tidak diperbolehkan untuk berbicara pada waktu Iqamah, dan di makruhkan pada waktu adzan. Sebagaimana perktaan Abu Daud:”Saya berkata kepada Ahmad; ‘apakah seseorang berbicara ketika adzan? Dia menjawab:’Ya’ dan bertanya lagi: ‘apakah berbicara pada waktu iqamah? Dia menjawab :’Tidak, karena iqamah di sunnahkan dengan cepat.”

TATA CARA IQAMAH[21]

Dalam iqamah ada tiga cara diantaranya;Empat kali takbir pertama dan dua kali setiap kalimatnya, kecuali kalimat  yang terakhir. Sebagaimana hadits Abu Mahdzurah

”Bahwasannya Nabi saw mengajarinya iqamah 17 kalimat: ALLAHU AKBAR 4x, ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAH 2x, ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH 2x, HAYYA ‘ALAS SHALAAH 2x, HAYYA ‘ALAL FALAAH 2x, QOD QOMATIS SHALAAH QAD QAAMATIS SHALAAH, ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR, LAA ILAAHA ILLALLAH.(HR, Khomsah dan di shahihkan oleh At-Tirmidzi)[22]

    b. Dua kali takbir pertama dan yang terakhir dan dua kali bacaan qad qaamatis shalaa, dan sekali di semua kalimatnya. Maka jumlah semuanya adalah 11 kalimatnya. Sebagaimana hadits Abdullah bin Zaid:

“Kemudian apabila engkau akan memulai mendirikan shalat, ucapkanlah: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. . Aku bersaksi bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali Allah. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah. Mari mengerjakan shalat (jama’ah). Mari menuju kemenangan. Sesungguhnya shalat akan segera ditegakkan. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Ilah yang patut diibadahi selain Allah. Cara ini seperti cara yang kedua, kecuali pada kalimat Qad Qaamati Shalah. Kalimat ini tidak diulang dua kali, akan tetapi hanya satu kali saja. Maka jumlah semuanya menjadi 10 kalimat. Cara ini yang diambil oleh Imam Malik, karena ini kebiasaan Penduduk Madinah. Hanya saja Ibnu Qayyim mengatakan; “ Sama sekali tidak sah dari Rasulullah saw kalau kalimat Qad Qaamati Shalah hanya dibaca satu kali.” Dan berkata Abdul Bar:  “kalimat itu dibaca dua kali pada setiap keadaan.”

JARAK ANTARA ADZAN DAN IQAMAH

Sebaiknya tentang waktu antara adzan dan iqamah disediakan kesempatan yang cukup untuk bersiap-siap shalat dan menghadirinya, karena adzan disyari’atkan untuk waktu itu. Jika tidak demikian, maka hilanglah faidah adzan. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari II: 106 menyebutkan, bahwa Ibnu Baththal menegaskan, tentang rentang waktu itu tidak didapati batasan jelasnyaa, yang penting, adzan dimaksudkan untuk memastikan telah masuknya waktu shalat dan agar masyarakat berkumpul di masjid.

Dari jabir bin Samurah berkata, ketika muadzin Rasulullah mengumandangkan adzan kemudian bersiap-siap dan tidak mengumandangkan iqamah sampai melihat Rasulullah saw keluar, kamudian mendirikan shalat ketika telah melihat Rasulullah.(HR. Muslim)

KELUAR DARI MASJID SESUDAH ADZAN DI KUMANDANGKAN

Telah ada larangan tentang yang meninggalkan jawaban Adzan, begitu pula tentang larangan keluar dari masjid setelah di kumandangkannya adzan, kecuali kalau ada udzur (halangan) dan ada keinginan untuk kembali.
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rasulullah saw memerintahkan kita “Kalau kalian berada dimasjid maka kerjakanlah shalat, dan janganlah kalian keluar sampai shalat terlebih dahulu.(HR. Ahmad, dengan isnad Shahih)

Dari Abu Asy-Sya’tsa’ dari Bapaknya dari Abu Hurairah ia berkata, “Telah keluar seorang laki-laki dari masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan, kemudian Abu Hurairah menyatakan: Adapun orang itu, sungguh ia telah berbuat durhaka kepada Abul Qasim saw.(HR. Muslim)
 Dari Sahl dari Bapaknya dari Rasulullah saw. Beliau Bersabda,”Sungguh keras watak (tidak berguna), kekafiran, kemunafikan, barangsiapa yang mendengarkan panggilan Allah, memanggil untuk shalat, menyeru kepada kemenangan tetapi tidak memenuhinya.”(HR. Ahmad dan Tabraniy)
Sebagian Ahlu Ilmi mengatakan:” Ini adalah penekanan dan penegasan, tidak ada rukhsah (keringanan) bagi yang meninggalkan jama’ah, kecuali kalau ada udzur (halangan).”

ADZAN DAN IQAMAH BAGI SHALAT YANG TERTINGGAL
Orang yang tertidur atau lupa dari shalatnya disyari’atkan juga adzan dan iqamah ketika akan shalat. Berdasarkan riwayat Abu Daud tentang kisah tidurny Nabi dan para sahabatnya, yang tidak bangun sampi terbit matahari, kemudian Nabi memerintahkan Bilal (yang mengumandangkan adzan), kemudian ia adzan dan lalu iqamah dan shalat.

Jika shalat yang terlalaikan lebih dari satu shalat, maka hendaklah orang yang bersangkutan adzan sekali dan iqamah untuk masing-masing shalat, karena ada riwayat berikut; Dari Abdullah bin Mas’ud ra ia berkata, “Sesungguhny kaum musyrikin pernah membuat sibuk Rasulullah saw dari empat shalat ketika perang Khandaq hingga sebagian malam berlalu sesuai dengan kehendak Allah. Kemudian Beliau menyuruh Bilal (adzan), lalu ia adzan kemudian iqamah, lantas Beliau shalat dzhuhur kemudian iqamah lalu shalat ‘asar, kemudian iqamah, lalu shalat maghrib, kemudian iqamah lantas shalat isya’.”(Shahih)[23]

SIAPA YANG ADZAN, MAKA DIA YANG IQAMAH
Diperbolehkan bagi yang mengumandangkan iqamah orang yang adzan dan yang selainnya. Ini adalah kesepakatan Ulama’. Tetapi yang lebih utama adalah orang yang iqamah yaitu yang adzan.Imam Syafi’I berkata: “Kalau seseorang itu adzan, maka aku lebih suka kalau dia juga yang iqamah.”Imam Tirmidzi berkata: “ Pekerjaan ini (iqamah) dalam pandangan kebanyakan ahlu ilmi adalah ‘ Siapa yang adzan, maka dia juga yang iqamah’.”

ADZAN DAN IQAMAHNYA SEORANG WANITA
Berkata Ibnu Umar ra, :” Tidak ada adzan dan iqamah bagi wanita.”(riwayat Al-Baihaqi dengan sanad shahih)Sebagaimana juga Anas, al-Hasan, Ibnu Sirrin, An-Nakho’I, Ats-Tsauriy, Malik, Abu Tsaur, dan ahlu Ra’yi berpendapat sama.Berkata Imam Syafi’I dan Ishaq; “ Wanita jika adzan dan Iqamah, maka tidak mengapa. Diriwayatkan dari Ahmad: “Jika para wanita melakukan itu, maka tidak mengapa. Dan jika tidak-pun juga tidak mengapa (boleh-boleh saja).Dari ‘Aisyah ra: “Bahwasannya Beliau adzan dan iqamah dan para wanita bermakmum dan berdiri di tengah-tengah merekan.”(HR. Al-Baihaqi)
 ______________
keterangan gambar : berlokasi di Gua samangki situs,"leang jariayah" kabupaten Maros

You Might Also Like

0 comments

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images