Indonesia dengan sistim Hukum Belanda
Selasa, Oktober 18, 2011
Sistim pemerintahan kita sekarang, secara sentralistrik terjadi kegaduhan sebab "sengkarut politik"-menurut Yudhistira A.N.M.Massardi.
Produk hukum Indonesia pada asalnya memang untuk orang Eropa dan sangat tidak sesuai jika diterapkan bagi orang pribumi / masyarakat indonesia, ya hasil rancangan para penjajah Indonesia dahulu khususnya Belanda, pada awalnya hukum-hukum yang ia (Belanda) buat itu adalah diperuntukkan bagi orang Eropa dan orang Belanda itu sendiri, memang produk hukum Belanda sangat banyak jumlahnya tapi secara praktek, jika diterapkan dalam negara kita saat ini sangat tidak tepat. Hukum peninggalan Belanda (JIKA BERKERAS TETAP MEMAKAINYA) tersebut sangat perlu direvisi, dilengkapi dan ditambahi.
Tapi belitan terlihat lebih rapi, hari ini : Ramai pelaku korupsi dihadapan mata dengan sistim yang tak berdaya bukan hanya gagal membangun atau memperbaiki kehidupan rakyat tapi juga menghianati nilai nilai-nilai tradisional yang dianut oleh masyarakat lampau. Begini terbalik dan waktu menandai pergolakan ini sebagai tempat satu-satunya rujukan.
.
"kamu hampir selesai belajar hukumnya kan Husni Barpak?, semoga disiplin ilmu hukum kamu sekarang bisa sedikit membuat rakyat tersenyum, atau sampai nyenyakin tidurnya ", sergahku pada adik kelas ku itu.
Lihatlah sistim hukum kita hari ini, sebuah pergerakan yang sangat ramai mengejar kepentingan
masing-masing, atau sebuah budaya saling mengungguli, maka kelahiranlah
generasi "unggul", generasi yang berpihak pada kemenangan pribadi, juga asas pahaman dengan kebenaran tunggal, kukira kita sendiri tereduksi dan saling menang atas yang lainya. Ini zaman kegelapan ya...?. Carut marut pemerintah kita, secara visualisasi tampa malu-malu memenuhi ruang tontonan kita, tampak sebagai penentuhukum namun pemerintah kita juga tidak berpihak pada rakyat
hanya berpihak pada koalisi partainya demi kelanggengan kekuasaan. Menjadi rakyat ya...kau hanya bisa nonton saja melihat kabinet baru kita
(ada menterinya juga ada wakilnya, aiih...), ya lebih buncit dan pasti lebih lamban dan boros, (tambah biaya lagiiii....haha..ha..maafkan ini pandangan masyarakat awam.
Meneropong sistim hukum Bugis Makassar lampau ,
Menilik Konsep
tentang pemerintahan yang baik maka menguatlah Istilah (good governance), sistim ini semakna dalam Pappaseng/ Pappasang, bila
dilacak lebih teliti, dan ruas makna yang dikandungnya dalam esensi " kedekatan masyarakat adat dengan sistim hukumnya ", sebuah aturan pentasilabik sistim yg pertimbangkan keadaan manusiannya dan kondisi alamnya geografisnya dalam kenaturalan.
Makin sensitive seseorang mengejawantahkan
pappaseng/pappasanan sebagai pedoman hidup, makin tinggi pula penilaian
stratifikasi masyarakat yang melekat kepadanya. Sebuah sistim hukum yang pernah mengkristal pada nadi menantang anda mengasah keadaan, "ah klasik.... !", bilangmu
__________
kaimuddin mbck, dan ucapan selamat malam untuk sistim hukum Belanda Indonesia
0 comments