Pantang Bugis Makassar | Pemmali / pammali

Rabu, Juli 06, 2011

Sifatnya pelarangan dan tabu malu jika di langgar, hal ini semisal temuan kearifan leluhur, pemahaman ini di perhati oleh segala golongan. Misal "Pemmali pilai bolae narekko de'pa napura bissai penne angnganrengnge", dilarang meninggalkan rumah (untuk perjalanan jauh) sebelum piring yang digunakan untuk makan, dicuci terlebih dahulu.

kata "bissai penne", dalam ungkapan pemmali ini apakah hanya berarti "cuci piring" , sebab dalam sinyalemen pengunaan kata bissai penne ini dapat juga berarti memperlakukan wanita/istri dengan merawatnya[1], setelah berhubungan badan.
Menuju sikap verbal pada penggalian nilai-nilai budaya tutur, untuk sebuah kearifan lokal, tentang……

Mengapa Pemmali ? Oleh Kaimuddin Mbck.
Pemmali sebagai salah satu sikap tutur budaya Bugis-Makassar, merupakan ungkapan yang bersifat spontan, sebagai bentuk pelarangan dengan penekanan pada kejiwaan , untuk tidak melanggar yang di pemmalikan (diappemmaliang).

Pemmali terkait erat dengan pappaseng/ amanah , oleh pengguna bahasa / penutur, setinggi apapun pappaseng sebab merupakan nasehat hidup atau pelajaran hikmah yang lahir dari penjelajahan hidup yang disampaikan lewat karya sastra , dan merupakan salah satu nilai ekspresi budaya suku Bugis-Makassar [2]

tetapi pemmali, juga sebagai sebuah pesan, memberi efek yang berbeda dengan volume pelarangan yang sangat menekan, sebab diikuti dengan sanksi (meskipun bentuknya terkadang gaib) sebagai contoh, kami paparkan seperti dibawah ini:
"Pemmali pura manre nappa matinro, menre I' salompongnge"."pemmali mangngesso ase riwettu makkumpe' na ellungnge", "pemmali tawwe matinro moppang, magatti I' diwelai indo'"Enre manekko ana-ana, nasaba Mangngaribini, enrara I' setangnge","Tempeddingi tewwe tudang riolona tange e', monroko lolo bangko".

Pada masyarakat lampau sifat pemmali ini secara umum teraplikasi dengan baik sebab menjadi timbangan yang istimewa dalam mempengaruhi emosional lawan bicara (reseptor /audens) sehingga menjadi kemestian untuk tidak melakukan yang bersifat larangan(harus diindakan) meski dengan tidak rela / terpaksa mengikuti.

Apakah pemmali perlu diperhatikan karena erat kaitanya dengan budaya “siri” atau budaya tutur dalam Islam[3], atau terdapat korelasi dengan hukum tertentu secara tekstual (pandangan agama Islam) ? (jika tidak diindahkan maka berdosa (bassung=kualat) dapat pula terjadi atau terkena kecelakaan- kecelakaan.

Kedekatan budaya lisan pemmali bagi masyarakat Maros. Salah seorang tokoh masyarakat di Kab.Maros, SM Alwi Assaggaf, mengaitkanya sebagai salah satu bentuk nahwu (Ilmu Tata Bahasa Arab), sebagaimana dibawah ini.

Pemmali = kata terapan dari bahasa Arab dari kata "Fiil Madi" (kata lampau), sebab dalam perkembangan hubungan sosial dan adab kita, sesuatu yang diappemmaliang jika dilanggar lebih sering terjadi efek buruk. Seperti pada kalimat dibawah ini,"Pemmali pura Manre nappa matinro, menre I' salompongnge".

(dilarang langsung tidur setelah makan, sebab ulu hatimu dapat membesar) ia lanjut mengatakan bahwa Rasullullah S.A.W mengingatkan kita untuk berjalan 40 langkah minimal setelah makan”, dan sumber lain menyampaikan,“Diappemmaliangngi gattung lipa ri ellongnge’, mate maddarai tewwe (dilarang menggantung sarung pada leher biasanya orang mati berdarah) – memadukan baju dengan sarung sebagai kostum hari-hari bagi lelaki Bugis-Makassar adalah tradisi, yang menjadi pelarangan ketika sarung itu digantung ke leher, sinyalemen keburukan ini di indikasikan oleh Andi Radja Karaen Nai’, sebagai bentuk kelemahan ketika dengan mudah musuh menarik sarung sehingga obyek penderita tersebut terjerat lehernya.

meskipun menurut Uzt. Amin, Lc.[4] "sesungguhnya, dalam syariat dan budaya Islam tidak dikenal yang namanya pemmali, dan pelarangan secara tekstual dalam masyarakat Islam hanya mengenal hukum yang terbagi kedalam tiga bagian yaitu : Halal, Samar-samar (subhat) dan Haram ", ia lanjut mengatakan " yang sedikit dekat dengan Pemmali secara substansial dalam budaya tutur kita adalah makruh, sifat hukum " taklifi" berupa pembebanan , dan tentang “ Fiil Madi” sebagai kata kerja berbentuk lampau, berimplikasi sebagai hal-hal yang sudah terjadi (dan jika terjadi hukum kausalitas –sebab pelarangan karena merusak etika kebudayaan dan tidak bertentangan dengan hukum syariat ,teranggap perlu juga diperhatikan sebab sebuah kaidah ushul fikhi “Asswodatu Muhakkamatu “ terjemahan –adat istiadat itu bisa dijadikan suatu hukum dengan catatan sejalan dengan tujuan syariat, dalam mengurai upaya mendapatkan makna dan apresiasi karya sastra, memang setiap orang diberi kebebasan menafsirkan teks-teks sastra tersebut. Hanya, hasil penafsirannya belum tentu mencercap makna yang diinginkan secara utuh sebuah era zaman, namun inilah revitalisasi sederhana itu, Wallahu a’lam Bhisshawab.
--------------------------------------------------
Daftar Pustaka
Mabbaco, Kaimuddin, 2009, Perilaku Verbal di kab.Maros, Sulawesi Selatan. Penelitian yang dibiayai oleh Dinas Pariwisata dan Budaya, no………………..Badan Kerjasama Kesenian Indonesia.
[1] Merawat *Menutup dengan cara-cara tertentu , untuk tetap kembali perawan dan bugar.
[2] Menurut referensi Buku Pendidikan Seni Budaya Lokal, hal,13,Kaimuddin,Mbck.Lontara:Jakarta.
[3] Hamka pernah menyitir, bahwa memiliki rasa malu termasuk salah satu iman bagi seorang muslim, maka siri’ na pace dapat dijadikan pencegah perbuatan mungkar.
[4] Sarjana lepasan Kairo "Mesir", kini mengabdi sebagai guru di SMA PERGIS YAPKI Maros,

You Might Also Like

0 comments

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images