Hancurnya Sistem Peradilan di Tanah Air

Rabu, Juni 17, 2020

Berjuang untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk memberantas korupsi, tapi diserang berkali-kali, diakali, diolok-olok bahkan dengan proses-proses formal dan itu dilakukan di depan publik.
demikianlah sehingga Novel Baswedan (Penyidik KPK) Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Benahi Penegakan Hukum

Hal tersebut berkaca dari proses persidangan kasus penyerangan terhadap dirinya.
"Ini harusnya menjadi perhatian Pak Presiden. Karena kita paham negara kita adalah presidensial tentunya kekuasaan di bawah presiden. Oleh karena itu saya mengatakan hal ini dengan sungguh-sungguh dalam rangka menjaga harkat dan martabat presiden," kata dia, dalam webinar, Rabu (16/6).

"Saya tidak ingin tercatat dalam sejarah bahwa penegak hukum , berjuang untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk memberantas korupsi, diserang berkali-kali, diakal-akali diolok-olok dengan proses-proses formal dan itu dilakukan di depan publik," imbuh dia.__ Presiden dengan aparatur yang ada serta bidang-bidang pengawasan yang ada di bawahnya tentu bisa melakukan pembenahan terhadap penegakkan hukum di Indonesia.

"Beliau bisa memperbaiki ini. Kalau ditunggu sampai selesai putusan itu sudah ranahnya sudah yudikatif. Tapi sampai tuntutan ini adalah ranah presiden. Karena itu saya berharap presiden saya, presiden Indonesia, Pak Jokowi, ini mau bersikap," ungkap Novel.

Menurut dia, permintaan tersebut bukan karena dirinya merupakan dalam kasus ini. Lebih dari itu, pembenahan terhadap penegakkan hukum di Indonesia harus dilakukan demi melindungi hak-hak seluruh warga negara.

"Ini adalah masalah yang sangat serius. Abaikan saja. Anggap saja korbannya bukan saya. Saya maafkan, dibebaskan nggak apa-apa tapi faktanya jangan dimanipulasi. Sidangnya jujur lah," jelas dia.

"Kalau fakta dan bukti dimanipulasi diakali lalu bagaimana kita untuk menatap wajah hukum kita. Saya harus marah melihat itu. Saya sebagai warga negara sebagai orang hukum saya marah melihat situasi itu walaupun saya nggak emosional. Saya terserah. Kalau terjadi kepada orang lain bagaimana? Saya aparatur dibegitukan. dikerjai, seperti diabaikan. Bagaimana dengan masyarakat umum," tambah Novel.

Menurut dia, negara abai dalam proses penyelesaian kasusnya. Hal itu dapat dilihat dari tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dua terdakwa. Pada dasarnya, tegas Novel, hak warga negara dalam persidangan diwakili oleh JPU. Hal inilah yang seharusnya dijunjung tinggi.

"Hak saya diwakili oleh Jaksa penuntut umum yang dia mewakili negara karena kewajiban untuk menjaga hak-hak warga negara. Saya sebagai warga negara, hak saya sebagai korban, itu yang dipegang Jaksa penuntut umum," paparnya.

Sayangnya, dalam proses persidangan haknya sebagai korban tidak diperjuangkan oleh JPU yang merupakan representasi negara dalam membela hak korban.

"Dalam proses ada pengabaian, ada manipulasi, dan itu faktanya disampaikan dengan terang. Kami korban telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menyajikan bukti-bukti untuk membantu menjelaskan dengan sangat jelas tapi ternyata penyimpangannya dilakukan dengan terang benderang," tandas Novel.__ (gil)

You Might Also Like

0 comments

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images