SK Tunjangan Profesi Guru Rp 1,5 juta per bulan |Jabar Duluan berlakukan
Kamis, Juli 30, 2020
Rabu, 29 Juli 2020 17:36. Jabar Dahului Provinsi Lain Cairkan Tunjangan ke 1.461 Guru Non-PNS
Ridwan Kamil Berikan SK Tunjangan untuk Guru Non PNS. Sebanyak 1.461 guru honorer mendapatkan Surat Keputusan Penetapan Penugasan Guru Non PNS untuk tingkat SMA, SMK dan SLB. Mereka akan mendapatkan tunjangan profesi yang bersumber dari APBN dan APBD dengan total Rp 3,5 juta.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/7). Ribuan guru tersebut terdiri dari 578 guru SMA, 852 guru SMK dan guru 31 SLB.
SK itu pun menjadikan para guru honorer tersebut mendapat tunjangan profesi pendidikan guru sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Menurutnya, peran guru lebih dari sekadar pengajar. Maka dari itu, di tengah fokusnya menanggulangi kesehatan di saat pandemi Covid-19
"Ini melengkapi komitmen yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Pemprov Jabar (memberikan tunjangan) melalui APBD sebanyak Rp 2.040.000 per bulan, di luar penghasilan mereka di sekolah masing-masing," ungkap Ridwan Kamil.
Dalam pencairannya, ia menginstruksikan Dinas Pendidikan Jabar untuk melakukan pengawasan didampingi oleh organisasi yang berhubungan dengan pendidikan, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dewan Pendidikan Jabar, dan Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI).
Sementara itu, Kadisdik Jabar, Dedi Supandi menjelaskan pemberian tunjangan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020. Seluruh guru yang menerima SK telah mengantongi sertifikasi profesi guru dan telah melalui berbagai proses seleksi, termasuk melewati diklat profesi guru.
Dengan karakteristik tersebut, para guru bukan PNS ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari APBN. Sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Perdirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 5745/B.B1.3/HK2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
“Mereka telah mengajar sesuai ketentuan, yakni 24 jam per minggu, kami sudah verifikasi itu semua. Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang telah tersertifikasi," jelas dia. [rhm]
0 comments